Kantor kami di Kedonganan, Kuta. Wellner Consulting mendampingi pemilik usaha dan Wajib Pajak pribadi di seluruh Bali menyusun surat tanggapan SP2DK, dari membaca isi suratnya, menelusuri data mana yang dipermasalahkan DJP, menyiapkan dokumen pendukungnya, sampai mendampingi klarifikasi langsung ke KPP. Konsultasi awal gratis, dan isi surat Anda kami jaga kerahasiaannya.
Konsultasi Sekarang
SP2DK adalah kepanjangan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dikirim ketika ada data perpajakan Anda yang menurut DJP perlu dijelaskan. Biasanya muncul karena ada selisih antara yang Anda laporkan dengan data yang DJP terima dari pihak lain: lawan transaksi, bank, platform pembayaran, atau data faktur pajak.
Surat ini bukan surat pemeriksaan, dan bukan tagihan. Tapi jawaban Anda atas surat inilah yang menentukan apakah perkaranya selesai di situ, atau naik menjadi pemeriksaan pajak.
SP2DK adalah permintaan klarifikasi, bukan vonis pelanggaran pajak.
Respon yang tepat menentukan arah penyelesaian kasus perpajakan Anda.
Jawaban yang keliru dapat memicu pemeriksaan pajak lebih lanjut.
Anda diberi 14 hari untuk menyampaikan penjelasan. Lewat dari itu, DJP bisa lanjut tanpa menunggu Anda.
Pemicunya berbeda dengan daerah lain. Ini yang paling sering kami temui dari kasus di Bali.
Pembayaran dari Airbnb, Booking.com, Agoda dan sejenisnya meninggalkan jejak yang bisa sampai ke DJP. Kalau yang dilaporkan lebih kecil dari yang tercatat, selisihnya jadi pertanyaan.
QRIS, payment gateway, dan transfer bank membuat peredaran usaha jauh lebih mudah ditelusuri daripada dulu, terutama untuk restoran, beach club, dan penyewaan kendaraan.
High season membuat peredaran naik tajam di bulan tertentu. Pola yang tidak rata ini sering memicu permintaan penjelasan, padahal wajar untuk usaha pariwisata.
Pembayaran dalam valuta asing, transfer dari klien atau pemilik di luar negeri, dan penghasilan PT PMA sering jadi titik yang ditanyakan DJP.
Penghasilan sewa yang belum dilaporkan, atau harta berupa properti yang belum masuk SPT Tahunan, termasuk yang paling sering muncul di SP2DK di Bali.
PB1 atau pajak hotel dan restoran itu pajak daerah, dibayar ke Pemerintah Kabupaten. SP2DK datang dari DJP dan menyangkut PPh serta PPN. Sudah tertib membayar PB1 tidak berarti aman dari SP2DK, keduanya dihitung dan dilaporkan terpisah.
Ini diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-05/PJ/2022, dan dihitung dari tanggal Anda menerima suratnya, bukan dari tanggal surat dibuat.
Dalam 14 hari itu Anda bisa menanggapi lewat tiga cara: datang langsung ke KPP, video conference dengan petugas, atau menyampaikan penjelasan tertulis, termasuk melalui Coretax.
Kalau waktunya tidak cukup, misalnya dokumen yang diminta ada di periode lama, atau butuh rekonstruksi pembukuan, perpanjangan bisa diajukan. Aturannya tidak menyebut prosedur baku, jadi keputusannya ada di Kepala KPP dengan mempertimbangkan itikad baik Wajib Pajak. Yang penting: ajukan sebelum tenggatnya lewat, jangan sesudah.
Yang paling berbahaya bukan telat, tapi diam. Kalau SP2DK tidak dijawab sama sekali, DJP bisa menindaklanjutinya dengan pemeriksaan, dan di tahap itu ruang Anda untuk menjelaskan jauh lebih sempit daripada saat masih di tahap SP2DK.
Cara menanggapi SP2DK bukan soal cepat membalas, tapi soal membalas dengan data yang nyambung. Ini urutan yang dijalankan konsultan pajak kami.
Satu SP2DK bisa menyangkut satu masa pajak atau satu tahun penuh, dan menyebut jenis pajak tertentu, misalnya hanya PPN masa Juli, bukan seluruh omzet setahun. Yang dijawab harus persis itu; menjawab melebar justru membuka pintu pertanyaan baru.
Biasanya dari faktur pajak lawan transaksi, bukti potong, data rekening, data platform pembayaran, atau pemberitahuan impor. Sebelum menjawab, kami cocokkan dulu dengan pembukuan Anda.
Banyak SP2DK berakhir tanpa kurang bayar. Di Bali penyebabnya sering sepele: komisi platform yang ikut terhitung sebagai omzet, booking yang dibatalkan, deposit yang belum jadi penghasilan, atau beda waktu pengakuan antara tanggal booking dan tanggal menginap. Semua ini harus dibuktikan, bukan sekadar dinyatakan.
Penjelasan tertulis yang menjawab per poin, dilampiri dokumen pendukung yang relevan. Inilah yang menentukan hasilnya, bukan panjang suratnya.
Kalau KPP meminta klarifikasi lanjutan atau mengundang bertemu, konsultan kami yang mendampingi ke kantor pajak, supaya tidak ada keterangan lisan yang terlanjur keluar tanpa dasar.
Anda tidak sendirian. Ini keluhan yang paling sering kami dengar dari klien di Badung, Denpasar, dan Gianyar saat menerima SP2DK.
Tidak tahu cara menyusun surat tanggapan yang tepat, dan takut salah jawab.
Takut SP2DK berlanjut jadi pemeriksaan pajak di tengah musim ramai.
Catatan booking, QRIS, dan payment gateway tidak cocok dengan SPT.
Penghasilan sewa villa atau properti yang terlewat dilaporkan.
Catatan high season dan low season tidak tertata, sulit ditelusuri.
Khawatir denda dan bunga yang terus berjalan mengikuti waktu.
Menjawab dengan benar di tahap pertama hampir selalu lebih murah daripada menghadapinya di tahap ketiga.
Masih tahap permintaan penjelasan. Anda masih bisa menjelaskan, membetulkan SPT, dan menutup perkaranya di sini.
Kalau jawaban dianggap belum cukup, DJP menelaah lebih jauh. Ruang untuk menjelaskan masih ada, tapi menyempit.
Tahap resmi dengan kewenangan yang jauh lebih luas, dan ujungnya bisa berupa Surat Ketetapan Pajak beserta sanksinya.
Solusi lengkap dari analisa surat hingga pendampingan langsung ke kantor pajak.
Kami baca masa pajak, jenis pajak, dan nilai yang dipersoalkan, lalu tentukan data mana yang perlu dikumpulkan dari catatan usaha Anda, dan mana yang tidak perlu disinggung sama sekali.
Konsultasikan via WhatsAppSPT yang sudah dilaporkan, faktur pajak, bukti potong, dan mutasi rekening usaha kami periksa ulang untuk menemukan dari mana selisih yang dipersoalkan DJP berasal.
Konsultasikan via WhatsAppMenyandingkan laporan komersial dengan laporan fiskal, termasuk penghasilan dalam valuta asing, supaya angka yang Anda sampaikan ke KPP bisa ditelusuri sampai ke bukti transaksinya.
Konsultasikan via WhatsAppKonsultan kami ikut hadir saat Anda dipanggil Account Representative, baik tatap muka di KPP wilayah Bali maupun lewat video conference.
Konsultasikan via WhatsAppKami sandingkan catatan booking, QRIS, dan payment gateway dengan yang dilaporkan di SPT, supaya angka yang disampaikan ke KPP bisa ditelusuri sampai ke bukti transaksinya.
Konsultasikan via WhatsAppKalau perkaranya berlanjut ke pemeriksaan pajak, pendampingan tidak berhenti, ditangani konsultan yang sama di kantor Bali, dengan berkas yang sudah tertata dari tahap SP2DK.
Konsultasikan via WhatsApp
Kami bukan sekadar konsultan pajak. Kami adalah partner strategis yang berkomitmen menjaga kepatuhan dan ketenangan perpajakan Anda.
Cerita nyata dari klien yang mempercayakan penanganan SP2DK-nya kepada Wellner Consulting Bali.
"Tim Wellner membantu kami menghadapi SP2DK dengan sangat profesional dan jelas. Proses jadi lebih tenang dan terarah."
"Awalnya panik saat menerima surat pajak, tapi setelah konsultasi semuanya lebih mudah dipahami. Sangat membantu!"
"Pendampingannya cepat, komunikatif, dan membantu kami menyelesaikan masalah perpajakan dengan aman."
Benoa Square, Jl. Bypass Ngurah Rai No.21A, 2nd Floor, Kedonganan, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
Senin–Jumat, 09.00–17.00 WITA
Telepon 0822-5842-3066Kami mendampingi Wajib Pajak yang menerima SP2DK dari KPP di seluruh Bali:
Termasuk usaha di kawasan Kuta, Seminyak, Canggu, Ubud, Sanur, dan Nusa Dua, villa, restoran, beach club, penyewaan kendaraan, agen perjalanan, sampai PT PMA milik asing.
Sebagian besar penanganan berjalan online lewat WhatsApp dan Coretax, jadi Anda tidak perlu bolak-balik. Untuk klarifikasi yang mengharuskan hadir di KPP, konsultan kami yang mendampingi.
Cukup isi nama dan nomor WhatsApp. Konsultan kami membalas dalam 1 jam kerja dan meminta foto suratnya, supaya konsultasi awalnya langsung membahas kasus Anda, bukan penjelasan umum. Gratis, dan isi suratnya kami jaga kerahasiaannya.
Sembilan pertanyaan yang paling sering masuk ke tim kami di Bali.
SP2DK adalah kepanjangan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Anda menerimanya karena ada data perpajakan yang menurut DJP perlu dijelaskan, biasanya karena ada selisih antara yang Anda laporkan dengan data yang DJP terima dari pihak lain: lawan transaksi, bank, platform pembayaran, atau data faktur pajak. Menerima SP2DK tidak berarti Anda dinyatakan bersalah.
14 hari sejak surat diterima, sesuai SE-05/PJ/2022, dihitung dari tanggal Anda menerima suratnya, bukan tanggal surat dibuat. Kalau waktunya tidak cukup, perpanjangan bisa diajukan, tapi ajukan sebelum tenggatnya lewat.
Tidak otomatis. SP2DK adalah permintaan klarifikasi, bukan pemeriksaan. Justru jawaban atas SP2DK inilah yang menentukan apakah perkaranya selesai di tahap ini atau berlanjut. Banyak SP2DK berakhir tanpa kurang bayar, karena selisihnya ternyata hanya beda waktu pengakuan atau salah input lawan transaksi, asal bisa dibuktikan.
Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya jujur: surat tanggapan SP2DK harus mengikuti data yang dipersoalkan di surat Anda sendiri, masa pajaknya, jenis pajaknya, dan nilai yang disebut. Format contoh yang beredar umumnya dibuat untuk kasus lain, sehingga jawabannya sering tidak nyambung dengan yang ditanyakan, dan justru mengundang pertanyaan lanjutan. Kirimkan foto surat Anda, kami baca dulu tanpa biaya, lalu kami susunkan tanggapan yang sesuai dengan pembukuan Anda.
Bisa. Ada tiga cara menyampaikan penjelasan: datang langsung ke KPP, video conference dengan petugas, atau penjelasan tertulis, termasuk melalui Coretax. Kalau akun Coretax badan usaha Anda belum tertata, itu termasuk yang kami bereskan lebih dulu.
Masih bisa, dan justru sebaiknya jangan ditunda lagi. Kepala KPP punya kewenangan menerima penjelasan yang disampaikan terlambat dengan mempertimbangkan itikad baik Wajib Pajak. Yang kami lakukan lebih dulu: memetakan posisi kasusnya sekarang, lalu menyusun tanggapan sekaligus alasan keterlambatannya.
Berbeda, dan ini yang paling sering tertukar di Bali. PB1 atau pajak barang dan jasa tertentu adalah pajak daerah yang dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten atau Kota. SP2DK datang dari Direktorat Jenderal Pajak dan menyangkut PPh serta PPN. Sudah tertib membayar PB1 setiap bulan tidak berarti aman dari SP2DK, keduanya dihitung, dilaporkan, dan diawasi terpisah.
Sering kali ya, dan ini pemicu SP2DK yang paling umum di Bali. Pembayaran dari Airbnb, Booking.com, Agoda, payment gateway, dan QRIS meninggalkan jejak yang bisa sampai ke DJP. Kalau peredaran usaha yang Anda laporkan lebih kecil dari yang tercatat di sana, selisih itulah yang ditanyakan. Yang kami kerjakan: menyandingkan catatan booking dan pembayaran digital Anda dengan SPT, lalu menjelaskan selisihnya, karena tidak semua selisih berarti kurang bayar. Komisi platform, pembatalan, dan beda waktu pengakuan penghasilan sering jadi penyebabnya.
Ya. Kantor kami di Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, dan kami mendampingi Wajib Pajak di seluruh Bali. Badung, Denpasar, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Klungkung, Karangasem, Bangli, dan Jembrana. Sebagian besar penanganan berjalan online, dan untuk klarifikasi yang mengharuskan hadir di KPP, konsultan kami yang datang.
Yes. We regularly assist foreign-owned PT PMA in Bali that receive an SP2DK from the Indonesian tax office (DJP). Both the letter and the written response must be in Indonesian, and the deadline is 14 days from the date you receive it. Send us a photo of the letter, we will read it at no cost, explain what is being asked, prepare the written response with the supporting documents, and represent you at the tax office if a meeting is requested.
Isi data di bawah, nanti tim kami akan bantu via WhatsApp.